Prosesi akad nikah antara R dan F berlangsung khidmat dan dihadiri belasan anggota keluarga. Tangis haru pun pecah setelah prosesi pernikahan selesai karena R mesti melanjutkan masa penahanannya.
"Ini pernikahan tahanan kasus jambret yang ditahan tanggal 7 Maret 2018. Mereka sudah meminta izin sebelumnya di KUA, ya, kami berikan izin di Polsek untuk melangsungkan pernikahan," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim kepada wartawan.
Menurut Mustakim, R dan F tidak bisa berbulan madu setelah mengucap akad nikah. R harus kembali ke sel layaknya tahanan lain. Dia juga harus menunggu sampai kasusnya disidangkan.
Penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Penjaringan Nawawi berpesan, pernikahan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi R untuk tidak lagi mengulangi tindak kriminal.
"Harapan saya mudah-mudahan tidak terjadi lagi seperti ini karena rezeki tidak didapatkan secara itu (menjambret) saja, kan, banyak caranya. Mudah-mudahan itu jadi pelajaran buat beliau," kata Nawawi.
Mustakim menjelaskan, R dan F sudah merencanakaan pernikahan itu sejak lama. Namun, R mesti masuk bui sebelum pernikahan dilangsungkan. R terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara akibat perbuatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/21/11581391/suasana-haru-setelah-penjambret-nikahi-kekasihnya-di-kantor-polisi