"Kami sangat komit untuk menjalankan hasil putusan MA dan putusan MA itu dijalankan tentunya dengan tingkat keseriusan yang tinggi," ujar Sandiaga di Masjid At Taqwa, Jalan Sriwijaya, Selong, Sabtu (24/3/2018).
Sandiaga mengatakan PAM Jaya sedang menjalin dialog dengan dua mitranya, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Dia juga mengatakan, masalah penghentian swastanisasi air sedang dikaji oleh Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Kemarin sudah diberikan sebuah pemikiran dan sekarang lagi dikaji oleh Pak Amin, Ketua TGUPP, untuk dilaporkan ke Pak Gubernur," kata Sandiaga.
Mahkamah Agung (MA) perintahkan stop swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
Selain itu, swastanisasi air membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.
MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Pemutusan hubungan kontrak ini belakangan direspon dengan wacana merestrukturisasi kontrak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/24/21122781/sandiaga-putusan-ma-soal-stop-swastanisasi-air-akan-dijalankan-serius