Namun, bolehkah hal ini dilakukan?
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan jasa calo.
"Boleh, tidak ada larangan. Bisa saja menggunakan jasa orang lain, tetapi harus dengan surat kuasa karena memang proses pembayaran pajak tidak harus (melalui) yang bersangkutan langsung," ujar Bayu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Ia mengatakan, penggunaan jasa orang lain boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi.
"Biasanya kami bagi, kalau untuk wajib pajak langsung, pagi. Nah untuk yang menggunakan jasa kami berikan kesempatan di siang hari jam 12.00 ke atas, jadi tidak mengganggu masyarakat langsung yang datang untuk membayar pajak," katanya.
Meski demikian, Bayu berharap, warga mau membayar pajak tanpa jasa orang lain.
"Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, yang tidak yakin, atau bahkan malas untuk mengurus sendiri. Sebenarnya kalau wajib pajak sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai calo, dia cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah, kok," ujar Bayu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/28/06150091/polisi-tak-larang-penggunaan-biro-jasa-untuk-bayar-pajak-kendaraan