Penjemputan paksa ini terkait status Lasty sebagai tersangka kasus penggelapan dana umrah yang dilaporkan Lyra Virna pada 8 Juni 2017.
"Yang bersangkutan (Lasty) kemarin dibawa oleh penyidik dari kediamannya di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (28/3/2018).
Argo tak menyebutkan hal apa saja yang didalami dari pemeriksaan terhadap Lasty. Menurut dia, Lasty diperiksa hingga Selasa malam. Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tadi malam, setelah selesai diperiksa terus dipulangkan," kata Argo.
Saat itu, Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus. Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.
Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan Lyra tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/28/11154381/dijemput-polisi-pelapor-lyra-virna-yang-berstatus-tersangka-tak-ditahan