Adapun pelepasan petugas dilakukan di pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
"Periksa seluruh fasilitasnya, pastikan seluruh keputusan dijalankan dengan baik. Hindari konflik yang tidak perlu," ujar Anies.
Hal ini juga dilakukan sebagai sinyal agar pelaku usaha tidak mengikuti jejak Alexis dengan melakukan pelanggaran.
"Sekarang bagian ibu-ibu Satpol PP memastikan mereka menjalankan keputusan yang sudah dibuat. Jalankan tugas harus dengan baik, tunjukkan bahwa menegakkan peraturan tidak harus menggunakan kekerasan, tetapi menggunakan kewibawaan," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut tanda daftar usaha pariwisata tempat hiburan yang dinaungi PT Grand Hotel Ancol itu.
Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI memastikan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu.
Temuan itu bermula dari pemberitaan sebuah media massa yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4Play.
Tempat karaoke itu merupakan sisa tempat hiburan yang ada di Alexis setelah Pemprov DKI menutup griya pijat mereka.
Berbekal pemberitaan media massa, Pemprov DKI kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.
Seluruh informasi dikumpulkan hingga sampai pada satu kesimpulan bahwa apa yang terjadi di 4Play adalah pelanggaran peraturan daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/29/15245511/pastikan-alexis-ditutup-anies-kirim-30-petugas-satpol-pp-perempuan