Petugas Polsek Pondok Gede mengamankan satu pelaku berinisial SH.
"Pelaku datang berdua bersama rekannya, YY yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka terpergok sedang beraksi merusak gembok di pagar rumah korban," ucap Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari, Kamis (29/3/2018).
Berdasarkan keterangan SH, saat hendak beraksi, mereka berboncengan di sepeda motor berkeliling komplek perumahan mencari rumah untuk disatroni.
Setelah menemukan rumah kosong, salah satu pelaku turun membuka gembok rumah dan pelaku lainnya bertugas mengawasi.
Saat kejadian, SH yang sudah merusak kunci gembok dan hendak membuka pintu rumah, kedapatan petugas keamanan komplek perumahan.
YY yang bertugas mengawasi dan berada di atas motor langsung tancap gas meninggalkan rekannya.
"SH yang diteriaki petugas langsung lari. Bersama masyarakat akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar Suwari.
Kepolisian masih mendalami apakah pelaku bagian komplotan besar spesialis pencurian lainnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah tas ransel hitam, linggis, kunci pas, mata kunci yang sudah dimodifikasi, telepon genggam, gembok, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/29/23411691/polisi-bekuk-komplotan-pencuri-spesialis-rumah-kosong-di-bekasi