"Kami dapat informasi kalau di sekitar situ (Vihara Budha 4 Wajah) ada transaksi narkoba. Kami langsung mendapati gerak-gerik orang yang mencurigakan," kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi, Kamis (29/3/2018).
Pihaknya langsung melakukan penggeledahan.
Pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan psikotropika jenis happy five.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo mengatakan, saat penangkapan, pelaku sedang menunggu calon pembeli.
Namun, setelah ditunggu berapa lama pembeli tidak kunjung datang.
"Calon pembeli sudah tahu polisi mau datang untuk menggagalkan transaksi itu," kata Vernal.
Ia menilai, tidak mudah menangkap pengedar narkoba di kawasan Jelambar yang kerap dijadikan tempat transaksi.
"Di kawasan sini cukup sulit memberantas narkoba karena banyak mata-mata pengedar narkoba di mana-mana," ujarnya.
BH dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Sub 60 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi mengamankan 3 paket sabu-sabu 1,11 gram dan 7 butir pil happy five 1,95 gram.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/29/23522551/hendak-transaksi-narkoba-di-jelambar-bh-dibekuk-polisi