Pada November 2017, 6 terdakwa menggerebek MA (20) dan kekasihnya, R (28) yang diduga mesum di rumah kontrakan sekitar pukul 23.00.
Kemudian, pasangan tersebut dipukul, ditelanjangi, hingga diarak keliling kampung sejauh 400 meter. Aksi persekusi ini menjadi viral di media sosial.
"Mereka pakai hukum adat, norma-norma di masyarakat, siapa yang berbuat mesum, kita arak, supaya mereka jera," kata Mas'ud di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).
Kebersamaan MA dan R saat itu yang belum berstatus suami istri dan berada di kontrakan pada dini hari memunculkan prasangka.
"Sehingga praduga masyarakat, 'wah apa-apaan nih'. Jadi masyarakat arak," ujarnya.
Adapun 6 terdakwa itu adalah Komarudin, Nuryadi, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
Komarudin selaku ketua RT adalah satu-satunya terdakwa yang terkena pelanggaran Undang-undang Pornografi Pasal 29.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran, sehingga total tuntutan yang diterima adalah 7 tahun penjara.
Mas'ud mengatakan, seharusnya kliennya tidak dituntut pelanggaran UU Pornografi karena tidak terbukti menelanjangi korban.
Sementara itu, 5 terdakwa lainnya mendapat tuntutan berbeda dari Komarudin.
Seperti Gunawan, ketua RW, yang dituntut 2 tahun penjara atas dasar pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi dituntut Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Menikah
MA dan R yang menjadi korban persekusi karena dituduh berbuat mesum di Cikupa, Tangerang akhirnya menikah pada Selasa (21/11/2017).
Pernikahan tersebut memang direncanakan kedua pasangan itu sebelum terjadi kasus persekusi.
"Kami hanya ingin membantu niatan baik pasangan ini," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif beberapa waktu lalu.
Pernikahan tersebut dilangsungkan di rumah orangtua R di wilayah Tigaraksa, Tangerang dan difasilitasi oleh kepolisian.
Sabilul menerangkan, pasangan kekasih itu tidak terbukti berbuat mesum. Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan pada malam hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/06384681/ini-alasan-terdakwa-arak-pasangan-kekasih-yang-dituduh-mesum-di-cikupa