Kuasa hukum Aliansi Agen Abu Tour Jabodetabek, Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa laporan ini dibuat karena para agen kerap didesak jemaah umrah yang menuntut diberangkatkan.
"Ada sebanyak 215 agen yang merasa menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp 132.106.322.514," ujar Zakir di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Padahal, lanjut Zakir, bos Abu Travel ini tengah terjerat kasus yang sama di Sulawesi Selatan. Hamzah dilaporkan oleh salah satu agennya bernama Tri Nastiti Handayani.
Menurut Zakir, pihak Abu Tours tak memberikan kejelasan soal uang ganti rugi umrah. Akibatnya, para agen didesak oleh para jemaah.
Para agen tak dapat memberi penjelasan bahkan pengembalian uang karena tak ada koordinasi dari Abu Tour pusat.
"Awalnya ini akan dikembalikan kerugian mereka yang nilainya lebih Rp 100 miliar ini. Ternyata sampai hari ini tidak ada titik terang mengenai pengembaliannya. Kedua, para agen dan mitra ini juga merasa secara psikologis tertekan, karena hari hari jemaah datang mendesak untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan," kata Zakir.
Laporan aliansi Abu Tour ini tertuang dalam laporan Nomor TBL/1806/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 4 April 2018.
"Perkara yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/17393511/para-agen-di-jabodetabek-laporkan-bos-abu-tour-ke-polda-metro-jaya