Menurut Sigit, mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 1237 BR diambil pemiliknya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
"Seluruh mobil yang ditindak sudah diambil pemiliknya," ujar Sigit ketika dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018).
Selain mobil Ratna, kata Sigit, ada mobil lainnya yang bernomor polisi B 2198 SZQ yang diderek di Taman Honda Tebet karena diparkir tidak pada tempatnya.
Sigit menyampaikan, pemilik mobil yang diderek harus membayar retribusi, termasuk Ratna Sarumpaet. Setelah itu, barulah mereka bisa membawa pulang mobil yang diderek.
"Setiap mobil yang ditindak oleh penderekan, wajib membayar retribusi sesuai ketentuan," kata Sigit.
Perseteruan antara Ratna dan petugas Dishub berlangsung di Taman Tebet, Selasa (3/4/2018). Petugas Dishub menderek mobil Ratna karena parkir di badan jalan.
Ratna merasa tidak berbuat kesalahan karena tidak ada rambu larangan parkir di sana. Ratna pun menelepon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, telepon Ratna diangkat salah satu staf Anies.
Kepada staf tersebut, Ratna menyampaikan kekesalannya kepada petugas dishub yang dinilainya sewenang-wenang. Ratna menyebut staf Anies mengurus hal itu.
Setelah itu, Rata menyebut sejumlah petugas Dishub datang ke rumahnya dengan mengantarkan mobil miliknya dan meminta maaf.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/05/13272151/wakadishub-bantah-petugasnya-antarkan-mobil-ratna-sarumpaet-ke-rumah