"Enggak semua orang bisa punya kegiatan di situ loh. Datang ke situ sih bebas, cuma enggak bisa dibikin kegiatan publik," ujar Taufik ketika dihubungi, Kamis (5/4/2018).
Taufik mengatakan, seharusnya ruang terbuka itu bisa dimanfaatkan dengan bebas oleh masyarakat.
Dengan demikian, kata dia, interaksi masyarakat yang diinginkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa optimal di RPTRA.
Oleh karena itu, dia berharap Taman Maju Bersama yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno bisa dimanfaatkan optimal oleh warga.
Dia ingin penggunaan taman itu tidak terlalu dibatasi nantinya. "Saya kira kepinginnya taman itu jadi tempat interaktif masyarakat, jangan dibatasi juga," kata dia.
Penggunaan RPTRA sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA.
Layanan yang disediakan di RPTRA seperti PAUD, Posyandu, perpustakaan anak, tempat olahraga dan bermain, serta tempat kegiatan kreatif anak.
Selain itu, RPTRA bisa digunakan untuk kegiatan PKK, kesenian, dan kegiatan lain yang tidak berpotensi merusak sarana prasarana di sana.
RPTRA juga bisa digunakan untuk tempat infornasi edukasi bencana, rambu bencana, hingga tempat pengungsian.
Dulu, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pernah menjelaskan kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh digelar di RPTRA. Adapun kegiatan yang tidak boleh dilakukan di RPTRA salah satunya kegiatan keagamaan.
Djarot mengatakan, RPTRA harus menjadi tempat bernaung seluruh warga dari berbagai latar belakang suku, ras, dan agama.
"Karena RPTRA itu adalah fungsi simbol dimana masyarakat bisa berkumpul apa pun agamanya, apa pun sukunya, apa pun latar belakangnya ya," ujar Djarot.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/05/17530811/taufik-nilai-penggunaan-rptra-terlalu-dibatasi