Saran yang sama juga berlaku jika Taman Maju Bersama jadi dibangun.
"RPTRA atau apapun namanya taman itu nanti harus dikelola oleh kelurahan. Itu rekomendasi Komisi A DPRD DKI supaya kontrolnya gampang," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (5/4/2018).
Taufik menyebutkan satu contoh pengelolaan yang tidak efisien di RPTRA. DPRD DKI pernah bertanya kepada Dinas Pertamanan tentang lampu di sebuah RPTRA yang mati. Namun ternyata kewenangan atas lampu itu ada pada Dinas Energi.
Dengan memindahkan pengelolaan ke kelurahan, Taufik menilai pengelolaan RPTRA akan lebih efisien. Perawatan sarana dan prasarana di RPTRA diurus oleh satu SKPD saja.
"Supaya pengelolaannya lebih gampang, perawatan lebih gampang," kata Taufik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/05/19130421/dprd-sarankan-pengelolaan-rptra-dan-taman-dilimpahkan-ke-kelurahan