"Peraturan Olympic Council of Asia (OCA) 1 kilometer di luar venue itu Pak Wagub," kata Erick di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Erick mengatakan, UKM yang boleh berdagang tak bisa sembarangan. Akan ada kurator dari Pemprov DKI Jakarta dan INASGOC yang memilih usaha mana saja yang boleh berjualan.
"Jangan sampai UKM yang disediakan tidak mencermikan, tapi kita tunjukkan yang baik," ujar Erick.
Erick juga meminta agar Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) membantu dalam membina agar UKM menjaga ketertiban dan kebersihan. Ia tak ingin venue seperti Gelora Bung Karno jadi lautan sampah karena banyak yang berjualan.
"Mohon maaf bukan tidak percaya. Ini yang kami jaga jangan ada kesempatam dagang, tapi dampaknya tidak ter-manage," kata Erick.
Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games 2018. Pesta olahraga itu akan dilangsungkan di Jakarta dan Palembang mulai 18 Agustus hingga 2 September 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/06/19290821/ukm-bisa-jualan-di-sekitar-venue-asian-games-pedagang-akan-diseleksi