Salin Artikel

Halim Pagarra dan Kritikan soal Penataan Tanah Abang hingga Aturan Motor Melintas di Thamrin

Berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/964/IV/KEP./2018 per tanggal 8 April 2018 Halim akan naik pangkat sebagai Direktur Regident Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Dirregident Korlantas Polri).

Posisi Halim akan digantikan oleh Kombes Yusuf yang semula menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jianma Korlantas Polri.

Selama menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, Halim kerap bersikap vokal dalam menyampaikan pandangannya terhadap berbagai isu yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Sebut saja mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tentang penataan kawasan Tanah Abang, pencabutan larangan motor melintas di Jalan Thamrin dan menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus korupsi E-KTP yang mencatut nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Penataan Tanah Abang

Sejak tanggal 22 Desember 2017, Pemprov DKI menerapkan kebijakan penataan kawasan Tanah Abang. Kebijakan tersebut berupa penutupan ruas Jalan Jatibaru dan menhizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di salah satu ruas jalan.

Menanggapi hal ini Halim mewakili Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan enam rekomendasi terkait kebijakan ini.

Pada poin pertama, polisi meminta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas.

Kedua, polisi menyarankan agar penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.

Ketiga, polisi menyarankan agar penempatan pedagang kaki lima (PKL) pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.

Kelima, Pemprov DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju ke tempat perbelanjaan.

Terakhir, polisi meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hingga akhir jabatannya, Pemprov DKI Jakarta tak juga menjalankan rekomendasi polisi ini.

Motor boleh melintas Thamrin

Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan kendaraan roda dua atau sepeda motor masuk dan melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Kebijakan itu tak terlepas dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Pergub yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Sikap Pemprov DKI yang menindaklanjuti keputusan pencabutan pergub larangan sepeda motor oleh MA disayangkan Halim.

Menurut Halim, pencabutan larangan tersebut tidak efektif lantaran selama ini ketiadaan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat memberikan banyak hal positif.

"Saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," ujar Halim saat dihubungi, Selasa (9/1/2018).

Halim menjelaskan, berdasarkan pengamatannya, pelarangan sepeda motor di kawasan tersebut mampu mengurangi kepadatan lalu lintas.

Kendati kurang setuju, Halim mengaku akan mengikuti peraturan yang sudah diputuskan itu. Jika nantinya sepeda motor kembali diperbolehkan melintasi kawasan tersebut, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas.

Menolak jadi saksi kasus Setnov

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK. Di tengah perjalanan Setnov mengaku mengalami kecelakaan.

Fredrich meminta pihak kepolisian menjadi saksi meringankan atas kasusnya tersebut. Halim dengan tegas menolak permintaan ini.

"Iya, kami diminta menjadi saksi yang meringankan dari pada Fredrich (Yunadi). Tapi enggak kami penuhi, karena dalam proses penyelidikan (kecelakaan Setya Novanto) kami tidak pernah melibatkan Fredrich," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).

Halim mengaku tak tahu mengapa Fredrich meminta polisi untuk jadi saksi meringankan dalam kasus tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/09/09295631/halim-pagarra-dan-kritikan-soal-penataan-tanah-abang-hingga-aturan-motor

Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke