Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (9/4/2018), mata mereka tampak merah dan berkaca-kaca.
Warga yang tak kuasa menahan tangisan itu sesekali menyeka air mata mereka dengan tangan maupun jilbab yang dipakai.
Mereka saling merangkul, sesekali mengepalkan tangan ke udara sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya di depan Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Kami bersujud syukur, kami berterima kasih kepada lembaga Ombudsman," ujar pengurus Forum Peduli Pulau Pari, Edi Mulyono.
Edi menyampaikan, warga merasa senang karena perjuangan mereka melaporkan dugaan malaadministrasi setahun lalu itu berujung manis.
Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang menyatakan ada tindak malaadministrasi membuat warga berbesar hati.
"Setelah satu tahun lebih, akhirnya membuahkan hasil. Kami tetap mengawal keputusan Ombudsman hasil LAHP ini sampai masyarakat Pulau Pari mendapatkan haknya," kata Edi.
Ombudsman sebelumnya menemukan tindak malaadministrasi dalam penerbitan SHM dan SHGB di Pulau Pari.
Berdasarkan sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menyatakan penerbitan SHM dan SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri melanggar sejumlah peraturan perundangan-undangan.
Salah satunya karena proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui warga Pulau Pari atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah.
Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan mereka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/09/15360291/ombudsman-temukan-malaadministrasi-sertifikat-warga-pulau-pari-menangis