Salin Artikel

Pengacara Terdakwa Rosadih Nilai Kematian Zoya Bukan karena Kliennya

BEKASI, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Rosadih, Robinson Samosir, menyatakan tuntutan jaksa memiliki banyak kekurangan, khususnya mengenai penyebab kematian Muhammad Al Zahra alias Zoya (30).

Rosadih merupakan salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Zoya, pria yang dituduh mencuri alat pengeras suara (amplifier) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Robinson dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembelaan, di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Selasa (10/4/2018).

Robinson menyatakan, dalam fakta persidangan, penyebab kematian Zoya bukan disebabkan oleh pembakaran.

"Kami harap majelis hakim melihat fakta persidangan di mana kematian bukan disebabkan terdakwa Rosadih. Kematian disebabkan oleh benda tumpul yang disebabkan oleh tersangka Umar alias Pekok, yang belum ditangkap," kata Robinson.

Fakta ini juga, membuat tuntutan jaksa melalui pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, tidak terbukti.

Penasihat hukum juga mempersoalkan, bagaimana video yang menjadi bukti di persidangan didapatkan dan dihadirkan.

"Harusnya tidak dari Youtube, melainkan dari permintaan pihak penyidik atau petugas kepolisian. Saksi yang dihadirkan juga harusnya yang membuat video, tapi tidak dihadirkan. Proses menjadikan video ini sebagai bukti pun, kami pandang tidak sesuai ketentuan," ucap Robinson.

Penasihat hukum berharap, melihat fakta ini dapat memutuskan hukuman serendah-rendahnya, atau bahkan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Istilahnya seperti dia tidak membunuh tapi dituntut melakukan pembunuhan," ucap Robinson.

Majelis Hakim yang dipimpin Musa Arief Aini menampung pembelaan penasihat hukum. Ia merencanakan proses replik dari jaksa penuntut umum dapat dilakukan Selasa (17/4/2018) mendatang.

Rosadih bersama tersangka Najibullah, Karta, Subur, Aldi dan Zulkafi didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.

Jaksa menuntut Rosadih dengan 12 tahun penjara, Najibulah, Zulkafi, Aldi dan Subur masing-masing 11 tahun penjara serta terdakwa Karta 10 tahun penjara.

Zoya sendiri tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/10/20104131/pengacara-terdakwa-rosadih-nilai-kematian-zoya-bukan-karena-kliennya

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke