Polisi tidak bisa membuka garis polisi yang dipasang di sana sebelum status tanah itu jelas.
"Kami nanti akan meluruskan dulu siapa yang berhak untuk menggunakan lahan itu," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
"Karena di situ masih sengketa, ya kami (beri) police line," tambahnya.
Menurut Argo, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penggunaan lahan tersebut. Namun, Argo menyebut Polda Metro Jaya masih berpegang pada status lahan yang belum jelas kepemilikannya itu.
"Memang betul ya dari Pemprov DKI kemarin ada komunikasi kepada Polda Metro berkaitan dengan lahan yang menjadi sengketa. Prinsipnya Polda Metro Jaya, itu adalah tanah sengketa," kata Argo.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga UNo sebelumnya mengatakan, para pedagang Pasar Tasik Tanah Abang mulanya berjualan di lahan milik PT KAI. Namun, saat ini lahan tersebut menjadi obyek sengketa sehingga pihak kepolisian menutupnya.
Menurut Sandiaga, karena lahan ditutup polisi, para pedagang Pasar Tasik Tanah Abang pun berjualan di jalan.
Sandiaga meminta Polda Metro Jaya agar mengizinkan para pedagang Pasar Tasik tersebut kembali berjualan di lahan yang ditutup itu untuk sementara waktu. Dia mengaku telah menyiapkan tempat di Cideng Timur untuk menjadi tempat penampungan sementara para pedagang Pasar Tasik.
"Kami memohon kepada Polda Metro Jaya, khususnya kepada Kapolda dan ke Pak Direktur Reskrimum, untuk memberikan kesempatan kepada kami untuk tetap menggunakan lahan yang di bongkaran," kata Sandiaga di Balai Kota, Senin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/11/17490391/polisi-tak-izinkan-pedagang-pasar-tasik-berjualan-di-bongkaran