"Memutuskan menolak tuntutan provisi, menolak eksepsi tergugat 1, 2, dan 3, dan mengabulkan sebagin gugatan," kata Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi dalam persidangan.
Hakim dalam putusannya menetapkan, para tergugat wajib membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta. Majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan para tergugat merupakan tindakan melawan hukum karena melakukan mark up tarif listrik dan air seperti disebutkan dalam tuntutan.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian immaterial sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.
Pada Mei 2017, 13 penghuni Apartemen Kalibata City menggugat PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City untuk membayar ganti rugi immaterial Rp 13 miliar. Gugatan itu berdasarkan pada tidak transparannya badan pengelola dalam mengelola iuran dan tagihan listrik serta air ke warga.
Warga menuntut agar tergugat membayar Rp 23.176.492 kepada 13 warga penggugat sebagai kerugian biaya tinggal selama ini.
Itu merupakan kali pertama warga menempuh jalur hukum, setelah sebelumnya melakukan konsolidasi melalui Komunitas Warga Kalibata City (KWKC).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/11/18055351/majelis-hakim-kabulkan-sebagian-gugatan-penghuni-apartemen-kalibata