Kapolsek Tebet Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan, Eman melakukan aksinya pada Selasa (10/4/2018) dengan berpura-pura melamar pekerjaan di kantor tersebut.
"Pelaku berpura-pura mau melamar kerja. Saat diketahui kantor sepi, pelaku langsung masuk ke dalam ruang meeting dan mengambil laptop berikut ponsel milik korban," ujar Maulana melalui keterangan tertulis, Kamis (12/4/2018).
Aksi Eman, lanjutnya, terekam kamera CCTV. Dia kemudian melaporkan pencurian tersebut kepada polisi.
Berbekal rekaman CCTV, polisi membuat sketsa wajah pelaku dan menangkapnya di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta Selatan.
"Laptop dan ponsel tersebut dijual kepada penadah yang biasa jual beli barang hasil kejahatan di jual beli online," katanya.
Polisi juga menangkap penadah bernama Usman Rasdiana alias Iyan (26). Setelah menangkap Iyan, polisi mengetahui laptop curian itu diserahkan kepada teknisi karena kondisinya terkunci.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang teknisi bernama Gabriel Cahyadi (29).
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/13052871/pura-pura-melamar-kerja-pria-ini-curi-laptop-dan-ponsel-di-kantor-agensi