"Sekarang masih sidang, kami diwakili pengacara negara," ujar Yusmada kepada Kompas.com, Kamis (12/4/2018).
Yusmada mengatakan kerugian yang dialami SPBU itu juga dirasakan semua orang.
"Ya kalau dia bicara merasa dirugikan, semua orang kan begitu," kata Yusmada.
SPBU 34-10402 di Jalan Pramuka menggugat Dinas Bina Marga DKI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Jaya Konstruksi, sebesar Rp 8 miliar akibat kerugian pembangunan underpass Matraman. Kepala SPBU tersebut, Jamal, mengaku sejak awal pihaknya tidak mendapat sosialisasi mengenai pembangunan proyek tersebut.
Tidak adanya sosialiasi, kata Jamal, memunculkan kekesalan beberapa warga, terutama pihak pengusaha yang kena dampak langsung pembangunan underpass Matraman.
Jamal mengatakan, omzetnya mengalami penurunan dibanding sebelum ada underpass. Bahkan, saat underpass mulai digunakan pun, omzetnya belum kembali ke titik normal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/18241831/kadis-bina-marga-siap-hadapi-gugatan-sebuah-spbu-di-jalan-pramuka