"Masyarakat sempat mengelilingi rumah korban seolah-olah ada yang dikepung, tetapi ternyata pelaku sudah melarikan diri," ujar Indra saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Indra mengatakan, Supriyanto menusuk Hunaedi hingga tewas karena dihalang-halangi saat hendak mencuri uang Rp 200.000 di meja rumah korban.
Tersangka tiga kali menusuk Hunaedi di tangan, dada, dan tulang rusuk. Hunaedi pun langsung jatuh tersungkur.
Setelah itu, tersangka Supriyanto melarikan diri melalui pintu belakang dan berjalan menyusuri kompleks perumahan korban di Kompleks TNI AL Pondok Labu.
"Gerakan yang bersangkutan (Supriyanto) sempat terekam CCTV sehingga itu menguatkan kami mendapatkan ciri-ciri pelaku," kata Indra.
Supriyanto juga datang ke rumah Hunaedi sehari sebelumnya dan mencuri uang korban Rp 3,2 juta. Ia ditangkap pada Kamis dini hari tadi di lokasi tawuran di Pondok Labu.
Atas perbuatannya, Supriyanto dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, warga mengerumuni rumah Hunaedi saat mendengar istri korban berteriak. Namun, warga tak melihat pelaku kabur dari rumah korban.
"Pelakunya mungkin nyaru sama warga," ujar seorang warga, Sahlan, di sekitar rumah Hunaedi, Kamis pekan lalu.
Saat itu, warga yang berkerumun tak berani masuk ke dalam rumah saat mendengar istri korban berteriak minta tolong. Mereka baru berani masuk setelah polisi datang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/20194901/pembunuh-pensiunan-tni-al-melarikan-diri-sebelum-dikepung-warga