Salin Artikel

Kuasa Hukum Pikir-pikir terkait Vonis untuk Terdakwa Persekusi Cikupa

Klien Goni dalam perkara itu adalah Ketua RT bernama Komarudin, Ketua RW Gunawan, dan empat orang warga, yaitu Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.

"Untuk Pak RT saya pikir-pikir, dan rekan-rekannya juga saya pikir-pikir. Kalau Pak RW saya terima," kata Goni.

Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Komarudin. Ia dikenai Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.

Gunawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sementara empat orang lainnya divonis 3 tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Goni mengatakan, jaksa tidak bisa membedakan tuntutan untuk pasal pornografi dan pengeroyokan untuk lima kliennya.

"Pertimbangannya karena di situ, kan, tuntutannya ada Undang-Undang Pornografi dan 170 (KUHP tentang Penyeroyokan). Jaksa tidak bisa membedakan mana Undang-Undang Pornografi dan mana 170," katanya.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk bisa mengajukan banding atas vonis yang telah diberikan

"Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari bersama keluarga," tambahnya.

Keenam terdakwa terlibat dalam persekusi terhadap pasangan kekasih M (22) dan R (28) pada November 2017 karena dugaan melakukan mesum di kontrakan. Mereka menelanjangi korban dan mengarak keduanya keliling kampung. Pasangan itu mengalami trauma karena peristiwa itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/20310111/kuasa-hukum-pikir-pikir-terkait-vonis-untuk-terdakwa-persekusi-cikupa

Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke