"Mereka ditangkap berenam habis pakai (konsumsi) sabu-sabu," ujar Suwondo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/4/2018).
Riza ditangkap bersama lima rekannya yang bernama Rizka Hijrah Syafitria (27), Rastio Eko Fernando (29), Achmad Reza (27), Santry Napitupulu (31), dan Wedo Satria (23) di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Awalnya kami mendapat informasi kalau tersangka Rizka melakukan penyalahgunaan narkoba di kosnya yang juga berada di kawasan Jakarta Selatan. Namun, waktu polisi menghampiri kos Rizka, yang bersangkutan tidak ada di lokasi," katanya.
Setelah diselidiki, Rizka berada di apartemen The Wave, Jakarta Selatan, bersama tersangka lainnya.
"Kemudian dilakukan interogasi dan para tersangka mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di lantai 23," ujar Suwondo.
Keenam tersangka ditangkap pada Jumat dini hari pukul 01.30.
Usai ditangkap, lanjutnya, polisi melakukan tes urine kepada keenam tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, keenam orang tersebut positif amphetamine dan metamphetamine," katanya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti alat hisap sabu atau bong sisa pakai dan satu bungkus korek api.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/13/16063121/kronologi-penangkapan-artis-riza-shahab-yang-konsumsi-narkoba-di