Salin Artikel

Keluarga Bocah Korban Persekusi di Bekasi Utara Ditekan untuk Cabut Laporan Polisi

"Tadi ada tokoh masyarakat dan orang tua (pelaku) datang (ke rumah). Tapi saya sedang bekerja jadi tidak ketemu. Intinya minta diselesaikan kekeluargaan, minta laporan dicabut, ada surat perjanjian," ucap Sudirman saat dihubungi, Sabtu (14/4/2018).

Namun, Sudirman menyerahkan proses ini kepada kepolisian dan juga Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi yang mendampingi kasus ini.

"Ini kan baru proses. Kita ikuti sajalah. Tidak mungkin segampang itu (jalur damai dan cabut laporan)," ucap Sudirman.

Sudirman juga mendengar dari pihak tersangka persekusi akan melaporkan balik anaknya. Ini karena mereka menjadi korban pencurian jaket saat kejadian.

Menanggapi hal ini. Sudirman juga tidak gentar. Ia yakin, AJ (12). anaknya yang menjadi korban persekusi, bukan pelaku yang mengambil jaket tersebut.

"Biar saja (dilaporkan balik). Anak saya kan tidak salah, CCTV juga ada. Yang ambil juga temannya," ucap Sudirman.

Ia menceritakan kondisi AJ sampai saat ini masih mengurung diri di kamarnya. Sejak kejadian pada Minggu (8/4/2018), AJ tidak bersekolah karena trauma.

"Mungkin baru Senin besok mulai masuk sekolah. Dari KPAD juga sudah melakukan konseling dan bimbingan," ucap Sudirman.

Sebelumnya, AJ dan H ditelanjangi karena dituduh mengambil jaket milik warga bernama Nur alias Tuyul. AJ bahkan diarak menuju rumahnya yang berjarak kurang lebih 700 meter dari  depan masjid Al Abror, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Saat diarak, AJ dipukul, dijambak, dan dipiting mengunakan lengan oleh Nur dan beberapa warga. Warga lain yang melihat berusaha menyelamatkan AJ dari Nur. Namun, warga sudah terlanjur emosi, sehingga upaya itu tak berhasil. 

AJ dan H kemudian dibawa ke rumah Ketua RW setempat. Setelah melalui proses mediasi, massa kemudian membubarkan diri. Korban kemudian dibawa pulang orangtuanya.

Pada Jumat (13/4/2018), Polres Metro Bekasi Kota menangkap Nur alias Tuyul (40) serta masih mengejar dua tersangka lainnya dalam kasus persekusi ini. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUH Pidana mengenai melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan 10 tahun jika menyebabkan kematian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/14/22402821/keluarga-bocah-korban-persekusi-di-bekasi-utara-ditekan-untuk-cabut

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke