"Tadi ada tokoh masyarakat dan orang tua (pelaku) datang (ke rumah). Tapi saya sedang bekerja jadi tidak ketemu. Intinya minta diselesaikan kekeluargaan, minta laporan dicabut, ada surat perjanjian," ucap Sudirman saat dihubungi, Sabtu (14/4/2018).
Namun, Sudirman menyerahkan proses ini kepada kepolisian dan juga Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi yang mendampingi kasus ini.
"Ini kan baru proses. Kita ikuti sajalah. Tidak mungkin segampang itu (jalur damai dan cabut laporan)," ucap Sudirman.
Sudirman juga mendengar dari pihak tersangka persekusi akan melaporkan balik anaknya. Ini karena mereka menjadi korban pencurian jaket saat kejadian.
Menanggapi hal ini. Sudirman juga tidak gentar. Ia yakin, AJ (12). anaknya yang menjadi korban persekusi, bukan pelaku yang mengambil jaket tersebut.
"Biar saja (dilaporkan balik). Anak saya kan tidak salah, CCTV juga ada. Yang ambil juga temannya," ucap Sudirman.
Ia menceritakan kondisi AJ sampai saat ini masih mengurung diri di kamarnya. Sejak kejadian pada Minggu (8/4/2018), AJ tidak bersekolah karena trauma.
"Mungkin baru Senin besok mulai masuk sekolah. Dari KPAD juga sudah melakukan konseling dan bimbingan," ucap Sudirman.
Sebelumnya, AJ dan H ditelanjangi karena dituduh mengambil jaket milik warga bernama Nur alias Tuyul. AJ bahkan diarak menuju rumahnya yang berjarak kurang lebih 700 meter dari depan masjid Al Abror, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Saat diarak, AJ dipukul, dijambak, dan dipiting mengunakan lengan oleh Nur dan beberapa warga. Warga lain yang melihat berusaha menyelamatkan AJ dari Nur. Namun, warga sudah terlanjur emosi, sehingga upaya itu tak berhasil.
AJ dan H kemudian dibawa ke rumah Ketua RW setempat. Setelah melalui proses mediasi, massa kemudian membubarkan diri. Korban kemudian dibawa pulang orangtuanya.
Pada Jumat (13/4/2018), Polres Metro Bekasi Kota menangkap Nur alias Tuyul (40) serta masih mengejar dua tersangka lainnya dalam kasus persekusi ini. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUH Pidana mengenai melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan 10 tahun jika menyebabkan kematian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/14/22402821/keluarga-bocah-korban-persekusi-di-bekasi-utara-ditekan-untuk-cabut