Namun, stan Ditjen Imigrasi di Mal Pelayanan Publik itu dibuka hanya untuk melayani perpanjangan atau penggantian paspor lama ke paspor baru. Stan yang berada di lantai 3 mal ini tidak bisa melayani pembuatan paspor baru.
"Ini untuk penggantian paspor. Kalau pas daftar kan itu ada tulisannya khusus penggantian paspor," ujar seorang petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Christine di Mal Pelayanan Publik, Senin (16/4/2018).
Christine menyampaikan, untuk memperpanjang atau mengganti paspor di stan tersebut, warga harus daftar online terlebih dahulu di laman antrean.imigrasi.go.id dan pilih Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
Warga nantinya tinggal datang ke stan Ditjen Imigrasi di Mal Pelayanan Publik sesuai waktu yang ditentukan.
"Jadi, dia (warga) datang sesuai dengan jadwalnya. Ngambil nomor antrean di lantai 1, nanti dia ke atas, lantai 3, untuk dipanggil nomor antreannya," kata Christine.
Saat datang, warga harus sudah membawa syarat-syarat untuk memperpanjang paspor tersebut, yakni KTP dan paspor yang lama beserta fotokopinya di kertas A4 (jangan digunting sesuai ukuran KTP/paspor).
Pengambilan data bimometrik, sidik jari, hingga foto langsung dilakukan saat pertama kali datang ke stan tersebut.
"Setelah itu, paspor biasa jadinya 3-4 hari kerja, paspor elektronik 7 hari kerja," ucap Christine.
Warga dipersilakan datang kembali ke stan Ditjen Imigrasi Mal Pelayanan Publik untuk mengambil paspor baru tersebut.
Warga diimbau untuk memperhitungkan waktu selesainya paspor baru mereka dari hari mereka mengurus paspor tersebut.
Stan Ditjen Imigrasi di Mal Pelayanan Publik ini buka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/16/12581001/warga-bisa-ganti-dan-perpanjang-paspor-di-mal-pelayanan-publik-dki