Menurut Bambang, kendaraan berpelat "RF" tersebut dibebaskan dari aturan ganjil genap karena bukan termasuk kendaraan pribadi.
"Ya tadi, RF itu nomor polisi untuk kendaraan dinas negara, properti negara. Artinya meski pakai pelat hitam, otomatis pelat merahnya juga ada," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Hal ini, kata dia, juga berlaku bagi semua mobil berpelat nomor merah lainnya. Aturan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaran pimpinan negara, pejabat asing, mobil dinas pemerintah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning.
Ia juga menyampaikan, meskipun mobil dengan nomor polisi "RF" tersebut tidak menggunakan pelat merah, aturan ganjil genap tetap tidak berlaku untuk kendaraan tersebut.
"Karena pelat RF masuknya golongan pelat merah dan punya negara maka tidak berlaku (ganjil-genap). Jadi bukan berarti saat diapakai pelat hitam pelat merahnya tidak ada, tetap ada kan," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/16/13424391/penjelasan-bptj-soal-mobil-dinas-yang-bebas-melintas-saat-ganjil-genap