Polsek Metro Penjaringan telah menangkap TRM pada Senin (16/4/2018). Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, dalam keadaan mabuk, TRM menyetubuhi anaknya.
"Pelaku terlebih dahulu mabuk lalu membekap korban yang berada di rumah sendiri," kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Selasa (17/4/2018).
TRM juga mengancam TA supaya tidak melaporkan perbuatan bejatnya tersebut. Jika melapor, TA diancam akan diusir dan tidak dianggap sebagai anak oleh TRM.
Polisi mengatakan, TRM sudah dua kali menyetubuhi anaknya.
"Perbuatan tersebut dilakukan saat kedua kakak korban tidak ada di rumah," ujarnya.
Ibu kandung TA yang telah tujuh tahun bercerai dengan TRM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.
TRM dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur Perlindungan Anak. TRM terancam hukuman lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/17/20172421/mabuk-seorang-ayah-di-teluk-gong-cabuli-anak-kandungnya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan