Salin Artikel

Tangisan Aa Gatot yang Teringat Anak Istri Saat Bacakan Pleidoi

Gatot membacakan sendiri pleidoinya itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018) malam.

Mulanya, Gatot membacakan pleidoi tersebut dengan suara yang lugas dan tenang. Namun, suara Gatot mulai bergetar menyebut banyaknya rentetan hukuman yang harus dia jalani.

Gatot menyinggung vonis 10 tahun penjara yang harus dia jalani dalam kasus narkotika, tuntutan 3 tahun penjara untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa yang dilindungi, serta tuntutan 15 tahun penjara untuk kasus tindak asusila.

Rentetan hukuman itu membuatnya teringat pada nasib anak dan istrinya. Mata Gatot memerah dan berkaca-kaca mengingat nasib keluarganya itu.

"Setiap malam saya berpikir, bagaimana nasib anak saya dan istri saya apabila saya menjalani hukuman yang selama itu, sedangkan mereka hidup dan besar semua dari nafkah saya karena saya adalah tulang punggung mereka," kata Gatot.

Ia takut istri dan anak-anaknya telantar dan menderita karena kasusnya itu. Dia berharap masih bisa berkumpul dengan keluarganya.

"Saya mohon kepada majelis hakim yang saya muliakan untuk memberi putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," ujarnya dengan suara parau.

Tak berniat miliki senpi

Dalam pleidoinya, Gatot mengaku tidak pernah berniat memiliki senjata api atau satwa yang dilindungi.

Dia menyebut, harimau sumatera yang telah diawetkan dan dipajang di ruang tamu rumahnya itu sebagai hadiah ulang tahun dari Ustaz Guntur Bumi.

Sementara itu, elang brontok yang dia pelihara datang sendiri ke halaman rumahnya. Lagi pula, Gatot mengaku tidak tahu bahwa ia melanggar hukum dengan menyimpan dan memelihara satwa tersebut.

"Burung elang tersebut dalam keadaan sakit kakinya dan terikat rantai kakinya datang hinggap menghampiri saya. Melihat keadaan tersebut, saya iba dan kasihan, bergegas saya mengobatinya," kata Gatot.

Ia pun memutuskan memelihara elang itu karena kondisi satwa yang mengkhawatirkan dan tidak ada tetangga yang mengaku pemilik satwa tersebut.

"Saya memelihara dan merawat burung elang tersebut dengan telaten, dengan rasa kasih sayang, bahkan sampai saya pernah dicemburui istri saya," ucapnya.

Sementara itu, untuk senjata api dan amunisinya, Gatot menyebut barang tersebut pemberian pengusaha Ary Suta. Dia juga tidak tahu bahwa menyimpan senpi melanggar hukum.

Selain Gatot, tim penasihat hukumnya juga menyampaikan pleidoi mereka. Tim penasihat hukum Gatot menyebut, kliennya tidak terbukti bersalah melanggar pasal yang jadi tuntutan jaksa.

Minta dibebaskan

Atas pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapan atau replik yang akan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/4/2018) pekan depan.

Jaksa sebelumnya menuntut Gatot dengan hukuman 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta.

Jaksa menilai, Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/18/07515221/tangisan-aa-gatot-yang-teringat-anak-istri-saat-bacakan-pleidoi

Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke