Dia beralasan hanya berhenti sebentar di sana.
"Saya cuma (berhenti) sebentar, Pak, terus terang saja saya, tuh. Saya cuma istirahat begini doang. Tolong, Pak, jangan diderek," ujar pengendara tersebut dari balik kemudi.
Namun, petugas tidak mengabulkan permintaan pengendara dan tetap menderek mobil tersebut.
Alasannya, mobil itu berhenti di ruas jalan yang tidak ada rambu parkir berbentuk huruf P biru.
Pengendara tersebut harus membayar retribusi melalui Bank DKI untuk mengambil kembali mobil itu.
"Ini dikenai biaya retribusi penderekan Rp 500.000," ujar pengawas derek Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Sukedi Saleh.
Kasubbag Perhubungan dan Bagian Perekonomian Setko Jakarta Selatan Fadhilah Nursehati mengatakan, kendaraan yang berhenti di lokasi yang tidak dipasang rambu parkir harus tetap diberi sanksi.
"Berdasarkan Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan diberikan sanksi derek dan cabut pentil untuk memberikan efek jera," kata Fadhilah.
Sudin Perhubungan Jakarta Selatan melakukan razia parkir liar di kawasan Kebayoran Baru, mulai dari Taman Ayodya, Jalan Melawai Raya, hingga Jalan Panglima Polim III.
Ada delapan unit mobil yang diderek dan 10 motor yang dicabut pentilnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/18/17545381/saya-istirahat-gini-doang-tolong-jangan-diderek-pak