Kelima terdakwa yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Haruno Patriyadi saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Hukuman bagi kelima terdakwa sama dengan hukuman untuk ketiga rekan lainnya, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.
Kelima terdakwa diketahui mengangkut satu ton sabu-sabu menggunakan kapal Wanderlust dan menyerahkannya pada ketiga rekan mereka setelah sampai di Anyer, Banten.
Majelis hakim menilai kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Haruno.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.
Perbuatan para terdakwa juga terkait dengan jaringan narkotika internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.
Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan kelima terdakwa.
Kelima terdakwa hanya diam mendengar putusan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/26/16290071/5-awak-kapal-penyelundup-1-ton-sabu-sabu-juga-divonis-hukuman-mati