Mereka adalah J, RL, K, M, RB, dan D dengan mengantongi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 117,44 gram.
"Kami tangkap kembali 6 orang pelaku yang meresahkan warga Komplek Permata Indah ini. Ternyata semuanya residivis," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di lokasi.
Ia mengatakan informasi pengedaran tersebut didapat dari warga setempat. Saat pengerebekan, keenam pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Beruntung sore ini tidak ada yang melawan," terangnya.
Hengki memastikan keenam pelaku adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Saat pengecekan tes urine, 5 orang di antaranya positif sebagai pengguna narkoba sementara satu orang lainnya tidak.
Ia menyebutkan, pola peredaran narkoba di Kampung Ambon mengalami perubahan.
Sebelumnya yaitu pembeli membeli dan menggunaan di tempat (one stop service) sedangkan saat ini pembeli bisa menggunakan di luar.
"Semua pengedar. Salah satunya ada yang pakai pola lama. Sebagian besar adalah pendatang keluar masuk," tambahnya.
Selain sabu-sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya yaitu 3 bong yang terbuat dari botol air mineral, botol minyak gosok, dan botol obat berbahan kaca, empat ponsel, dua buku tabungan, enam alat senjata tajam dan uang tunai Rp 3 juta.
Dari kejadian ini keenam tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/26/18013101/polisi-gerebek-6-pengedar-sabu-di-kampung-ambon