"Anggota kami melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka berinisial PT. Wanita tersebut sedang melakukan gerak-gerik yang mencurigakan," kata Kepala Polres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu di kantornya, Jumat (27/4/2018).
PT ditangkap setelah diikuti polisi pada Senin (23/4/2018).
Setelah ditangkap dan digeledah, polisi menemukan sabu-sabu 141,56 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol France Yohanes mengatakan pelaku mengaku menjual sabu untuk menghidupi keluarganya.
Ia seorang janda dengan seorang anak yang masih kecil. Ia tinggal bersama ibunya yang sudah kesulitan berjalan.
"Dia hanya ibu rumah tangga. Dia diiming-imingi uang Rp 2 juta buat bantu-bantu perekonomiannya," kara France.
Ia mengatakan pelaku sudah dua kali menjual sabu.
Polisi menduga pelaku sebagai orang ketiga dalam penjualan sabu-sabu.
Akibat kejadian ini, PT disangkakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Polisi pun mengamankan tas coklat, dua bungkus plastik kristal putih sabu-sabu seberat 141,56 gram, satu unit ponsel Samsung warna putih.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/27/22545981/diimingi-rp-2-juta-ibu-rumah-tangga-jual-sabu-untuk-menghidupi