"Kalau belum ada nama (calon) presidennya belum jadi objek pengawasan kami," kata Jufri saat dihubungi Kompas.com.
Jufri mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan jika tidak ada lambang partai yang tertera dalam atribut aksi.
"Susah kami menyebutkan kalau itu dari partai kalau enggak ada bukti. Kalau pun ada kegiatan politik di car free day, di peraturan daerah itu tidak boleh," ujarnya.
Tidak ada nama penggerak dalam atribut tersebut baik dari lembaga atau dari partai.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Pasal 7 Ayat 2 menyebutkan tidak boleh ada kegiatan politik.
Bunyi pasal tersebut yaitu HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"Kalau ada partai politik yang menyebutkan pilih partai ini. Baru kami lakukan tindakan," kata Jufri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/29/19483281/kata-bawaslu-soal-sejumlah-warga-dengan-atribut-2019gantipresiden-di-cfd