Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi dan memutuskan saling bermaafan.
"Kedua belah pihak sudah saling bertemu, saling memaafkan, dan menyatakan akan menyelesaikan segala hal ini secara kekeluargaan," kata Arif di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/4/2018).
Arif mengatakan, proses mediasi diikuti Jonathan; Dewi; Albert, suami Dewi; dan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati.
Meski demikian, kata Arif, proses hukum terhadap terduga pelaku penendangan bocah di ayunan tetap dilanjutkan.
"Terkait proses hukum penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan, penyelidikan tetap berjalan," ujarnya.
Peristiwa tersebut viral melalui video yang diunggah di media sosial.
Dalam video itu, terlihat Jonathan dan Dewi beradu argumen.
Dalam rekaman kamera pemantau (CCTV) yang tersebar, terlihat seorang bocah laki-laki tengah bermain ayunan dan menghantam anak perempuan Jonathan yang melintas di belakangnya.
Akibatnya, balita itu langsung terjatuh. Melihat itu, Jonathan terlihat menendang ayunan yang mengenai punggung korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/30/23405011/sepakat-damai-proses-hukum-kasus-ayunan-di-kelapa-gading-tetap-berlanjut