Hukuman diberikan karena sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan acara itu.
"Sesuai surat pernyataan yang dibuat panitia, mereka harus bertanggung jawab sepenuhnya terkait dampak yang diakibatkan oleh kegiatan di Monas," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati kepada Kompas.com, Selasa (1/5/2018).
Ada empat sanksi yang diberikan untuk panitia.
Berikut ini adalah daftar sanksi yang diberikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kepada Forum Untukmu Indonesia.
1. Ganti kerugian
"Harus mengganti semua kerusakan dan kerugian yang telah ditimbulkan akibat kegiatan tersebut," ujar Tinia.
Tinia mengatakan, Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas yang paling tahu besar kerusakan yang terjadi di Monas.
Kepala UPT Monas DKI Jakarta Munjirin tengah menginventarisasi kerusakan-kerusakan itu.
2. Tanggung jawab terhadap korban tewas
"Kedua, menyelesaikan persoalan dengan dua keluarga korban tewas," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan, ada dua anak tewas akibat acara bagi-bagi bahan pokok di Monas. Anak itu bernama Adinda Rizki dan Mahesha Janaedi.
Mahesa yang berusia 10 tahun, dan Adinda yang berusia 12 tahun, tinggal berdekatan di Pademangan, Jakarta Utara.
3. Jalani proses hukum
"Menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Tinia.
Tinia tidak menyebut apakah kasus ini akan diproses hukum.
Namun, sebelumnya Pemprov DKI menjelaskan beberapa pelanggaran dalam acara itu. Mulai dari pencatutan nama Pemprov DKI, acara yang tidak sesuai izin, merusak Monas, hingga massa yang tidak terkoordinasi dengan baik.
Selain itu, acara ini juga disebut-sebut menyebabkan dua anak meninggal dunia.
4. Minta maaf
Permintaan maaf ini harus disiarkan melalui publikasi media massa.
"Membuat pernyataan dan permintaan maaf terbuka melalui media cetak dan elektronik kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta atas kejadian tersebut," kata Tinia.
Dalam permohonan maaf itu, panitia juga harus mencantumkan komitmen bertanggung jawab atas kejadian di Monas.
"(Panitia) akan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan semua persoalan yang terjadi," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/02/06570401/buntut-bagi-bagi-sembako-di-monas-ini-4-hukuman-untuk-panitia-untukmu