"Kalau boleh jujur, saya tidak puas," ucap Zubaidah yang ditemui setelah persidangan di PN Bekasi, Kamis (3/5/2018).
Sambil menangis, Zubaidah mengaku akan mencoba menerima keputusan hakim tersebut.
Kuasa hukum keluarga Zoya, Abdul Chalim mengungkapkan, pihaknya merasa hakim tidak memberikan vonis yang maksimal.
"Kami merasa hukuman yang diberikan kurang maksimal, tapi kami menghargai hakim dengan intervensi yang dilakukan. Dari segi hukum positif kami berterima kasih pada Jaksa penuntu karena memberikan hukuman maksimal lalu hakim dengan kewenangannya terhadap fakta persidangan memberikan hukuman 7 dan 8 tahun tersebut," ucap Abdul.
Hakim memberikan vonis kepada Rosadih dengan 8 tahun penjara, Najibulah, Zulkafi, Aldi, Karta dan Subur masing-masing 7 tahun penjara.
Zoya tewas dikeroyok massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.
Dari fakta persidangan, tubuh Zoya yang sudah tidak bernyawa kemudian dibakar oleh kerumunan massa.
Selain 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman, masih ada beberapa tersangka lain yang masih buron belum diketahui rimbanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/03/19345321/sambil-menangis-siti-zubaidah-mengaku-tak-puas-dengan-vonis-kasus