Dari hasil penangkapan, diketahui bahwa dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yakni H (31) dan M (35), menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui sebuah aplikasi online.
"Mereka menggunakan aplikasi WeChat. Jadi aplikasi ini punya fitur look around. Bila ada orang baru di apartemen tersebut, aplikasi ini bisa mendeteksi," kata Kanit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu kepada media di Polda Metro Jaya, Minggu (6/5/2018).
Rovan mengatakan, modus yang mereka lakukan yakni menawarkan jasa pijat tradisional ke orang baru yang terdeteksi dalam aplikasi tersebut disertai foto-foto para terapis.
Jika ada yang tertarik, tersangka kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Para pelaku kemudian menggiring calon pelanggan untuk menggunakan jasa wanita penghibur yang ditawarkan.
"Awalnya Rp 250.000 untuk pijat, setelah konsumen bertemu terapisnya dan konsumen suka dengan layanan ekstra yang ditawarkan, tambah lagi jadi biayanya Rp 500.000 per satu jam setengah," ucap dia.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyampaikan bahwa keuntungan bisnis esek-esek tersebut kemudian dibagi dua antara mucikari dan PSK.
"Mami papi atau mucikari dapat Rp 200.000 satu, terapisnya dapat Rp 300.000 darI tiap transaksi. Kalau soal keuntungan, nanti dulu, tetapi yang jelas mereka mulai beroperasi dari jam 09.00 WIB pagi sampai subuh," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/06/20095061/begini-modus-pelaku-bisnis-esek-esek-berkedok-pijat-di-kalibata-city