Dave didampingi kuasa hukum Forum Untukmu Indonesia, Henry Indraguna. Menurut Henry, pihaknya membawa bukti berupa dokumen perizinan acara yang berlangsung di Monas tersebut.
"Kita bawa dokumen lengkap. Dokumen perizinan yang dimaksud, yang nanti diminta penyidik. Mudah-mudahan sesuai dengan yang diharapkan," ucap Henry yang ditemui Senin siang.
Menurut Henry, perizinan yang dimaksud sesuai dengan Pergub DKI Nomor 186 Pasal 6. Berdasarkan pasal itu, menurut dia, kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah yang cukup besar harus seizin gubernur yang berdasar pada rekomendasi sebuah tim.
"Sesuai dengan Pergub 186 Pasal 6, kami sudah lengkapi semuanya dari awal sampai terakhir. Yang penting kan perizinan cuma dua, izin pemakaian lokasi dan izin ke keramaian," ucap Henry.
Acara "Untukmu Indonesia" digelar oleh Forum Untukmu Indonesia Sabtu (28/4/2018) lalu dan dimeriahkan oleh sejumlah kegiatan seperti pertunjukkan seni, khitanan massal, doa lintas agama, dan pembagian sembako.
Keramaian acara tersebut menyebabkan kepadatan lalu lintas yang mengular di sekitar lokasi kegiatan. Diduga, akibat keramaian tersebut, dua pengunjung dilaporkan meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/07/16432001/diperiksa-polisi-ketua-panitia-untukmu-indonesia-bawa-dokumen-izin