"Yang paling bisa kita lakukan oleh mencabut izin pengelola rumah susun tersebut itu ya kalau misalnya sudah berulang dan kita akan tunjuk pengelola baru dan untuk bisa memastikan bahwa tidak terjadi tindakan yang berulang-ulang yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat," kata Sandiaga di Balai Kota, Senin (7/5/2018).
Menurut Sandiaga, prostitusi hingga peredaran narkoba sering ditemukan di Kalibata City.
Ia mengatakan pihaknya sudah berulang kali memperingatkan apartemen itu. Ia kini menyerahkan penegakan hukum kepada polisi.
"Kami koordinasi sama polisi," ujar dia.
Polisi kembali membongkar bisnis prostitusi online berkedok pijat tradisional di dua tower Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018).
Dari hasil penangkapan, diketahui bahwa dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yakni H (31) dan M (35), menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui sebuah aplikasi online.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/07/22214571/prostitusi-berulang-di-kalibata-city-sandiaga-ancam-cabut-izin-pengelola