Syamsu mengatakan, harusnya TNI menghormati proses hukum yang kini berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Syamsu mengatakan, pengosongan tersebut memperlihatkan kesewenang-wenangan terhadap warga.
"Tidak boleh Kodam melakukan pengosongan sewenang-wenang, harus melalui eksekusi pentapan PN Jakarta Timur," ujar Syamsu di Kompleks Perumahan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Rabu siang.
Selain itu, tindakan pengosongan paksa yang dilakukan TNI dinilai bentuk pelanggaran. Syamsu mengatakan, eksekusi tidak bisa dlakukan.
"Persengketaan perumahan antara warga dan Kodam masih di dalam proses hukum banding. Artinya Kodam tidak bisa melakukan eksekusi pengosongan sendiri, harus tunggu memenangkan dulu ini perkara karena di dalam putusan ini tidak ada juga yang menyatakan bahwa ini hak Kodam," ujar Syamsu.
Asisten Logistik Kodam Jaya Kolonel Tri Hascaryo mengatakan, tetap melakukan pengosongan rumah warga di Kompleks Perumahan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, meski warga masih mengajukan banding terkait kasus itu di pengadilan.
Proses banding, kata Tri, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pengosongan rumah.
"Silahkan, namanya banding, kalau di TNI gugatan atau proses hukum tidak menghentikan penertiban. Tetap silahkan gugat tapi kami lakukan penertiban sekarang. Dia kalah dan gugatan tidak diterima," kata Tri di Kodim 0504/JS, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018).
Pada 13 Maret 2018 warga mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sengketa lahan itu. Sebelumnya, gugatan warga atas sengketa itu dinyatakan tidak dapat diterima pengadilan.
Pengosongan yang dilakukan anggota TNI sempat menimbulkan kericuhan, bahkan korban dari pihak warga. Sebanyak 933 personel TNI yang diterjunkan di lapangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/09/17455821/warga-tanah-kusir-sebut-tni-sewenang-wenang-lakukan-pengosongan-rumah