Jaksa Penuntut Umum Muhammad Jufri membacakan isi dakwaan yang menyatakan, motif pembunuhan itu berawal dari masalah pembayaran cicilan mobil yang dibeli Emah.
"Terdakwa bersama korban Emah cekcok mulut masalah angsuran kendaraan mobil merek Daihatsu Ayla yang telat dibayarkan," kata Jufri di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu.
Jatuh tempo pembayaran angsuran yaitu pada tanggal 5 setiap bulannya. Namun, hingga memasuki tanggal 12 Febuari 2018 angsuran belum juga dibayar.
Emah kesal, lalu menonjok pipi Pendi sebanyak satu kali.
"Lalu Emah baring di samping Tiara dan Nova yang tertidur," kata Jufri.
Akibatnya, Pendi kesal dan merasa tidak dihargai sebagai seorang suami. Ia pun pergi ke kamar belakang mengambil senjata tajam untuk menusuk istri, kemudian kedua anaknya.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan di kediaman mereka yang terletak di Perumahan Taman Kota 2, Priuk, Tangerang pada Senin (12/2/2018) pukul 03.00 dini hari. Saat itu mereka berempat sedang tidur bersama di kamar depan rumahnya.
Akibat perbuatannya, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ia saat ini mendekam di Lapas Pemuda Tangerang dan akan melanjutkan gelaran sidang kedua pada Senin (14/5/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/09/22220091/pembunuhan-istri-dan-2-anak-berawal-dari-cicilan-mobil-yang-telat-dibayar