Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus Aman, Anita, mengatakan bahwa pembacaan tuntutan ditunda karena terdapat kendala teknis untuk menghadirkan Aman ke persidangan. Selain itu, JPU juga belum menyiapkan tuntutan tersebut.
"Mohon izin Yang Mulia karena ada kendala teknis kami tidak bisa menghadirkan terdakwa. Kami juga belum bisa mengajukan tuntutan, mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan," ujar Anita di PN Jakarta Selatan, Jumat pagi.
Hakim Ketua Akhmat Zaini sempat menegur JPU. Zaini mengatakan, harusnya JPU memperhitungkan kendala seperti libur panjang serta masa penahanan Aman yang sebentar lagi akan habis.
Akhirnya, majelis hakim akhirnya memutuskan penundaan sidang Aman hingga Jumat pekan depan.
"Ini mungkin sudah sering kali, ini waktu berjalan apalagi kendalanya nanti itu libur panjang itu. Kalau bisa minggu depan sudah tuntutan, minggu depannya pembelaan, selesai. Kendala kita liburan, penahanan kan harus diperhitungkan juga," ujar Zaini.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, JPU enggan menjelaskan kendala teknis yang dimaksud.
Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin dan sejumlah aksi teror yang terjadi di Indonesia.
Polisi menyebut kericuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa, dikarenakan insiden makanan.
Namun, polisi tidak membantah bahwa para terpidana yang berada di dalam rutan meminta agar bertemu dengan Aman saat melakukan penyanderaan terhadap polisi.
Penasihat hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, mengatakan kliennya ditempatkan dalam sel tahanan yang berbeda dengan tahanan lain yang melakukan kericuhan di Rutan Mako Brimob.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/11/11512081/sidang-tuntutan-terdakwa-bom-thamrin-aman-abdurrahman-ditunda