Namun, di sisi lain, ia tetap tidak bisa menerima aksi terorisme tersebut.
"Kami maafkan, cuma hati saya masih tidak menerima. Karena apa? Saya ini tidak berbuat jahat kepada mereka (pelaku)," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Meski mulai memaafkan, Denny menyebut semua yang terlibat dalam aksi bom Thamrin harus mendapat ganjaran.
"Orang ditempeleng aja dituntut kok. Saya kena bom, saya maafin orang. Tapi ya sudahlah, namanya sudah terjadi," kata dia.
Denny menilai tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum bagi terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman sangat wajar.
Sebab, Aman tidak hanya menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme, bukan hanya bom Thamrin.
"Ya sangat wajar. Orang menuntut begitu atas dasar barang bukti yang ada dan fakta-fakta di lapangan," ucap Denny.
Adapun Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Aman dinilai menggerakkan berbagai aksi teror, yakni bom Thamrin, bom Gereja Oikumene Samarinda, bom Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/18/19104521/korban-bom-thamrin-kami-maafkan-cuma-hati-saya-masih-tidak-terima