"Adanya dugaan perbuatan oknum atas pemalsuan kop surat, tanda tangan, dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/5/2018).
Mereka yang ditahan adalah BP (30), GA (30), APP (24), EEI (26), IT (47), ANR (32), AFDA (31), FSF (31), dan OMS (35) serta seorang karyawan, T (31).
Danang mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen dilakukan setelah adanya kerja sama dengan pihak ketiga yaitu karyawan internal.
"Mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain," ujar Danang.
Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-surat atau Dokumen dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Lion Air Group menegaskan aturan bagi awak pesawat yang mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai wajib menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati, termasuk biaya masa pelatihan.
Hal ini dilakukan agar kejadian pemalsuan dokumen perusahaan tidak lagi terjadi.
"Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/23/06585171/diduga-palsukan-dokumen-9-pilot-lion-air-ditahan-polisi