Hal ini mengingat S masih di bawah umur.
"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Kalau tidak sampaikan (maaf) ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Ia mengatakan, fisik pelaku tidak perlu ditunjukkan agar tidak berdampak negatif kepada S.
Berdasarkan hasil diskusi KPAI dan polisi, untuk anak usia 16 tahun sistem peradilan yang digunakan seharusnya adalah sistem peradilan anak.
Ia meminta semua pihak melihat kasus ini secara utuh.
"Kita harus utuh melihatnya. Saya tadi bersama bapak ibu kepolisian sudah mengobrol, apa sebenarnya motif yang melatarbelakangi ananda RJ ini melakukan tindakan itu. Yang bersangkutan mengaku bercanda, apalagi ini tantangan untuk kelima temannya sehingga melakukan tindakan itu," katanya.
Susanto melanjutkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pelaku dan menyatakan kesediannya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
"Yang bersangkutan juga akan sampaikan ke masyarakat agar tidak meniru perbuatannya, termasuk anak seusianya juga adik-adiknya di Indonesia," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keterangan KPAI akan digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan sanksi untuk pelaku.
"Sampai saat ini kami belum menentukan soal penahanan. Kami masih periksa sejumlah saksi. Kami juga akan meminta keterangan lima teman yang bersangkutan di sekolahnya," kata Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/24/18105201/kpai-usulkan-remaja-yang-hina-jokowi-disanksi-minta-maaf-tertulis-ke