Pengurus FP3 Edi Mulyono mengatakan, warga Pulau Pari tidak membutuhkan dialog mengenai rencana pengembangan Pulau Pari.
"Masyarakat Pulau Pari saat ini tidak membutuhkan itu. Yang dibutuhkan masyarakat Pulau Pari adalah pemerintah membantu memfasilitasi hak atas legalitas tempat tinggal mereka," kata Edi, saat dihubungi, Kamis (24/5/2018).
Edi menambahkan, warga juga meminta hak kelola atas Pulau Pari karena popularitas pulau tersebut sebagai destinasi wisata tak lepas dari kerja keras warga setempat.
Ia menyebut, wacana penataan dan pengembangan Pulau Pari baru bisa digulirkan setelah warga dapat menyelesaikan permasalahan sengketa lahan.
"Kalau pembahasannya tentang pengelolaan dan pengembangan Pulau Pari, warga saat ini tidak membutuhkan itu," ujarnya.
Kamis pagi, Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah menggulirkan wacana pertemuan dengan warga Pulau Pari untuk membicarakan rencana pengembangan pulau tersebut.
Sebelumnya, sejumlah warga Pulau Pari terlibat sengketa lahan dengan PT Bumi Pari Asri yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik.
Sementara, warga menduga PT Bumi Pari Asri hanya ingin mencaplok pariwisata di pulau tersebut yang telah mereka kembangkan sejak lama.
Perkembangan terakhir, Ombudsman menemukan adanya tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/24/23383651/yang-dibutuhkan-warga-pulau-pari-adalah-legalitas-tempat-tinggal-mereka