Pada acara bagi-bagi sembamko dan makanan gratis itu, dua bocah berinisial MJ dan MR tewas. Mereka diduga tewas terinjak massa.
Tinia mengungkapkan tidak adanya disposisi gubernur tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018) kemarin, terkait kasus kematian bocah di Monas itu.
"Oh enggak (disposisi Gubernur). Itu kan sudah teknis ya," ujar Tinia.
Dalam pemeriksaan selama 11 jam itu, Tinia menjelaskan bahwa pihaknyalah yang bertanggungjawab menimbang pemberian izin mengenai teknis acara tersebut. Menurut dia, pihaknya telah mengeluarkan izin untuk acara tersebut.
"Izin sudah ada dong, kan makanya sudah terlaksana ya," ujar dia.
Namun dia menambahkan, pihaknya telah memperingatkan panitia acara untuk menghindari acara bagi-bagi sembako karena rawan ricuh.
"Sudah tau (rencana bagi-bagi sembako) makanya dari awal saya larang," kata dia.
Hal senada diungkapkan Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Mundjirin saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut. Ia mengatakan, karena dilarang melakukan bagi-bagi sembako, pihak panitia kemudian mengeluarkan surat pernyataan secara sepihak.
Kepada polisi, Mundjirin mengatakan, panitia telah menerbitkan surat pernyataan bersedia menanggung risiko yang timbul akibat acara pembagian bahan pokok gratis tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/09055771/perizinan-acara-untukmu-indonesia-di-monas-tak-melalui-disposisi-gubernur