Para pelaku mengancam pengendara mobil yang tidak mau membayar.
"Mereka, ya, memaksa, mobil digebrak, spion dirusakin. (Berbentuk) ancaman," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/6/2018).
Meski demikian, Lukman menyebut kedelapan tersangka yang telah ditangkap tidak menggunakan senjata tajam untuk memaksa para korban.
"Belum (ditemukan) sih, omongan saja sambil gebrak mobil," kata Lukman.
Pada Jumat (1/6/2018) dan Sabtu (2/6/2018), polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial NT, ES, dan AR yang melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil yang melintas dan parkir di Jalan Kebon Kacang.
Lima pelaku yang melakukan tindakan serupa juga ditangkap pada Minggu (3/6/2018).
Kelima tersangka berinisial YR, AMB, DS, AM, dan MM.
Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Para pelaku menarik biaya retribusi terhadap kendaraan angkutan barang seperti truk, mobil boks, dan mobil pribadi yang melintas di Jalan Kebon Kacang atau sekitar kawasan Mal Thamrin City.
Para pelaku juga menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan.
Di karcis tersebut tertera biaya retribusi Rp 10.000 dan karcis parkir Rp 30.000.
Para pelaku berdalih pungutan tersebut untuk biaya operasional keamanan lingkungan. Mereka sudah menjalankan aksinya lebih dari satu tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/04/17155641/pelaku-pemerasan-di-thamrin-city-paksa-korban-dengan-gebrak-mobil-dan