Dia juga meminta uang kebersihan kepada para wajib retribusi dengan mengatasnamakan Dinas Kebersihan.
"Ternyata pelaku ini juga menarik uang kebersihan dengan kupon retribusi palsu. Nilainya Rp 20.000 per kupon," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji melalui keterangan tertulis, Rabu (6/6/2018).
Isnawa menduga Nazarudin juga melakukan aksi serupa di Tambora, Jakarta Barat.
Sebab, ada surat berstempel Seksi Dinas Kebersihan Kecamatan Tambora yang dikantongi Nazarudin.
"Diduga pelaku juga menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Tambora," ujar Isnawa.
Pada Rabu sekitar pukul 11.30, jajaran Kecamatan Kebayoran Lama mengelabui Nazarudin dengan menyebut warga akan memberikan THR.
Mereka janjian bertemu di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan.
Saat itulah Nazarudin ditangkap dan digiring ke Mapolsek Kebayoran Lama untuk dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat, kupon, dan stempel.
Saat ditangkap, Nazarudin mengantongi 134 kupon tanda pembayaran retribusi kebersihan lingkungan, satu lembar surat permohonan THR, dan satu stempel Dinas Kebersihan Kebayoran Lama.
Nazarudin kini ditahan di Mapolsek Kebayoran Lama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/06/19462091/selain-thr-pns-gadungan-di-kebayoran-lama-juga-minta-uang-kebersihan