JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan terakhir kerja sebelum cuti Lebaran, ATM Bank DKI di Balai Kota sebelah JakBistro terus mengantre dari pagi hingga sore hari. Terutama di dua hari terakhir, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan THR untuk PNS DKI melalui Keputusan Gubernur Nomor 948 Tahun 2018.
Dalam Kepgub tersebut, THR diberikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, PNS atau CPNS sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja daerah.
Belum lagi gaji ke-13 yang akan mereka terima Juli nanti di luar gaji bulan Juni dan Juli.
Gaji bersih atau take home pay pejabat struktural eselon IV saat ini bisa mencapai yakni Rp 33.730.000. Jumlah tersebut merupakan take home pay apabila PNS itu tak pernah absen dan dapat menunjukan kinerja yang baik.
Untuk PNS yang berstatus staf dan belum memiliki jabatan, besaran gaji bersih adalah Rp 9.592.000 untuk yang bertugas di bagian pelayanan, Rp 13.606.000 untuk bagian operasional, Rp 17.797.000 untuk bagian adminitrasi, dan 22.625.000 untuk bagian teknis.
Tak heran, para PNS keluar dari ATM dengan wajah sumringah.
Di seberang ATM tempat para wartawan berkumpul, awak media Berita Jakarta dan Humas yang direkrut di bawah Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika, hanya bisa berharap tahun ini, untuk pertama kalinya mereka akan menerima THR resmi sebesar gaji.
Berita Jakarta merupakan situs berita resmi Pemprov DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pernah mengatakan, pihaknya "jungkir balik" menyiapkan THR untuk Non-PNS setelah ada ketetapan Presiden.
Ia menyebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Dian Ekowati sudah menghadap dirinya untuk meminta THR bagi pegawai honorer dan tenaga ahli termasuk awak Berita Jakarta dan Humas yang selama ini meliput kegiatan para pejabat.
"Bukan hanya (THR untuk redaksi) Berita Jakarta juga, tetapi ada beberapa yang didiskusiin. Lagi dicari caranya," ujar dia, pada Selasa (5/6/2018) lalu.
Tak jadi dapat THR
Sayangnya, harapan ini pupus ketika hari terakhir kerja pada Jumat (8/6/2018). Awak Berita Jakarta lagi-lagi tak dapat THR.
Seorang awak Berita Jakarta mengaku, tak bisa memberikan banyak bagi keluarganya karena tak menerima THR. Padahal, anaknya yang masih kecil meminta dibelikan mainan, baju, hingga sepatu.
"Saya cuma bisa bilang nanti, entah kapan (membelikannya). Saat Lebaran, tentu tiap individu muslim ingin membahagiakan keluarga dan orang tuanya, hingga berbagi dengan mereka yang membutuhkan," kata dia, kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Meskipun gaji bulanannya sebagai reporter selama ini mencukupi kebutuhan, dia berharap ada tunjangan tambahan. Apalagi, kerja awak media seperti dirinya boleh jadi lebih berat dibanding staf PNS yang datang pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Awak Berita Jakarta bekerja tak mengenal waktu, tergantung kegiatan Gubernur, Wakil Gubernur, dan para pejabat SKPD, BUMD, dan DPRD.
"Kami ini sudah tidak diberikan THR, tidak juga mendapat fasilitas pembayaran premi BPJS," ujar dia.
Berharap ada perbaikan
Seorang awak Berita Jakarta lainnya berharap, pihak Diskominfotik lebih serius jika benar-benar ingin memperjuangkan tunjangan bagi para tenaga ahlinya. Ia mengakui memang ada polemik aturan pemberian THR.
Melalui Pergub 249 Tahun 2016, pada Pasal 4 sudah memberikan peluang untuk pekerja dengan perjanjian kontrak yang masuk dalam kategori penyedia jasa lainnya perorangan dan pengecualiannya.
Lebih jauh, Pergub tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pemberian BPJS bagi pegawai non-PNS dengan perikatan kontrak yang menerima gaji lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kami oleh Kepala Diskominfotik digunakan istilah Tenaga Ahli atau konsultan. Padahal, ada juga pekerja dengan gaji masih di bawah Rp 6 juta yang di SKPD lain diberikan hak THR dan BPJS," ujar dia.
Dia berharap, ada perbaikan sehingga ia bisa ikut merasakan berkah Lebaran. Ia masih berharap tunjangan bisa diberikan kendati terlambat.
"Tentu kita masih sangat berharap. Lebih baik terlambat daripada tidak diberikan sama sekali. Mungkin jika ada opsi dianggarkan melalui APBD Perubahan, kenapa tidak?" ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/12/10095611/getir-non-pns-dki-yang-tak-terima-thr-tahun-ini